Transportasi Modern
1. Drone Drone adalah kendaraan tanpa awak yang di kontrol dari jarak jauh Unmanned Aerial Vehicle (UAV) yang disebut pula dengan nama Remotely Piloted Aircraft (RPA) oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). UU Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri (PM) 90 Tahun 2015 bertajuk Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Di dalamnya, disebutkan sejumlah aturan penting terkait penggunaan drone yang telah meluas. Ijin pengoperasian Drone, harus sudah ada 14 hari sebelum dilakukan pengoperasian, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Drone bisa jadi akan digunakan lebih banyak di masa yang akan datang, diantaranya seperti : a. Dimanfaatkan Untuk Bidang Kesehatan b. Drone Untuk Mengantarkan Barang ataupun paket. 2. Mobil terbang AeroMobil 3.0 adalah Teknologi mobil yang bisa terbang. mobil ini telah