Sejarah Bappeda Aceh Timur


BAB II
GAMBARAN UMUM

2.1       Sejarah Singkat
Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) merupakan lembaga teknis daerah dibidang  penelitian dan perencanaan pembangunan daerah  yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada  Bupati melalui Sekretaris Daerah.  Badan  ini  mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan:

  1. Bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.
  2. Bahwa dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu.
Bertitik tolak pada pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka dikeluarkanlah keputusan presiden nomor 27 tahun 1980. tentang pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang kemudian ditindak lanjuti dengan keputusan menteri dalam negeri nomor 185 tahun 1980, tentang pedoman organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II. Adapun beberapa fungsi kerja Bappeda adalah:
  1. Bappeda    mempunyai   fungsi   penyelenggaraan    penelitian    dibidang pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan, dalam rangka pengembangan pembangunan secara umum.
  2. Penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah.
  3. Penyusunan Repelita daerah.
  4. Penyusunan Program Tahunan Daerah
  5. Pelaksanaan  kerjasama  penelitian  dan  perencanaan  pembangunan  daerah dengan lembaga perguruan tinggi dan lembaga lain baik pemerintah maupun swasta.
  6. Pengkoordinasian,  perumusan  dan  penyusunan  anggaran  pendapatan  dan belanja daerah.
  7. Pemantauan dan evaluasi, penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.
  8. Penyelenggaraan tugas pembantuan.
  9. Pengelolaan kesekretariatan dan urusan rumah tangga Bappeda.
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan.

2.2    Visi dan Misi
Berdasarkan hasil evaluasi kinerja pembangunan, identifikasi permasalahan, hambatan dan tantangan serta mengacu pada isu strategis pembangunan wilayah, maka isu strategis yang dapat menjadi bahan perumusan kebijakan utama (core policy) pembangunan, antara lain sebagai berikut :
1. Pembangunan sumber daya manusia.
2. Reformasi birokrasi dan tatanan pemerintahan.
3. Penguatan struktur perekonomian daerah.
4. Pengembangan infrastruktur kewilayahan dan tata ruang.
5. Pengendalian degradasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
6. Pembangunan kehidupan sosial, politik dan budaya yang demokratis.

Adapun untuk arah kebijakan pembangunan daerah ditujukan untuk penguatan  perekonomian  masyarakat  dalam kerangka  pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat, revitalisasi pertanian dan kelautan, pengembangan agrobisnis dan agroindustri serta industri non-agro dan perdagangan, pariwisata dan pengembangan seni dan budaya daerah, perluasan kesempatan lapangan kerja, peningkatan aksebilitas dan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, pembangunan infrastruktur wilayah, rehabilitasi dan konservasi   lingkungan   serta   penataan   struktur   pemerintah   daerah   dengan didukung oleh pengembangan kehidupan sosial dan budaya masyarakat yang demokratis menuju masyarakat yang madani.

Misi   adalah       rumusan   umum   mengenai   upaya-upaya   yang   akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak, langkah dan tindakan nyata bagi segenap komponen penyelenggara pemerintahan tanpa mengabaikan mandat yang diberikannya. Dalam mengantisipasi kondisi dan permasalahan yang ada serta memperhatikan tantangan ke depan dengan memperhitungkan peluang yang dimiliki, untuk mencapai masyarakat Kabupaten Aceh Timur yang mandiri dalam ekonomi, adil dalam budaya dan demokratis dalam politik dengan didasari Ridha Allah SWT, maka rumusan Misi Bappeda Aceh Timur dalam rangka pencapaian visi 2014 ditetapkan dalam empat Misi, yaitu:
  1. Membangun kualitas sumber daya manusia yang berlandaskan nilai agama, sosial dan budaya sesuai kearifan lokal
  2. Mengembangkan ekonomi kerakyatan berbasis agrobisnis, agroindustri dan pariwisata disertai pengembangan seni dan budaya daerah.
  3. Meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih.
  4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas infrastruktur wilayah sesuai dengan daya dukung lingkungan dan fungsi ruang.

2.3        Fungsi
Adapun beberapa fungsi kerja Bappeda adalah:
  1. Bappeda mempunyai fungsi penyelenggaraan penelitian dibidang pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan, dalam rangka pengembangan pembangunan secara umum.
  2. Penyusunan pola dasar pembangunan daerah.
  3. Penyusunan repelita daerah.
  4. Penyusunan program tahunan daerah
  5. Pelaksanaan kerjasama penelitian  dan  perencanaan  pembangunan  daerah dengan lembaga perguruan tinggi dan lembaga lain baik pemerintah maupun swasta.
  6. Pengkoordinasian, perumusan  dan  penyusunan  anggaran  pendapatan  dan belanja daerah.
  7. Pemantauan dan evaluasi, penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.
  8. Penyelenggaraan tugas pembantuan.
  9. Pengelolaan kesekretariatan dan urusan rumah tangga Bappeda.
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan.

Comments

Popular posts from this blog

Trik Menyimpan Data Pada Harddisk Yang Hampir Penuh

Sejarah Dan Tahun Perkembangan Mobile Computing