Sejarah Bappeda Aceh Timur
BAB
II
GAMBARAN UMUM
2.1 Sejarah Singkat
Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) merupakan lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh
seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok
membantu Bupati
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang penelitian
dan perencanaan
pembangunan daerah. Badan
Perencanaan
Pembangunan Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan:
- Bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.
- Bahwa dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu.
Bertitik tolak pada pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka
dikeluarkanlah keputusan presiden nomor 27 tahun 1980. tentang pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang kemudian ditindak lanjuti dengan keputusan menteri dalam negeri nomor 185 tahun 1980, tentang pedoman organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II. Adapun beberapa fungsi kerja Bappeda adalah:
- Bappeda mempunyai fungsi penyelenggaraan penelitian dibidang pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan, dalam rangka pengembangan pembangunan secara umum.
- Penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah.
- Penyusunan Repelita daerah.
- Penyusunan Program Tahunan Daerah
- Pelaksanaan kerjasama penelitian dan perencanaan pembangunan daerah dengan lembaga perguruan tinggi dan lembaga lain baik pemerintah maupun swasta.
- Pengkoordinasian, perumusan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Pemantauan dan evaluasi, penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.
- Penyelenggaraan tugas pembantuan.
- Pengelolaan kesekretariatan dan urusan rumah tangga Bappeda.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan.
2.2
Visi dan Misi
Berdasarkan hasil evaluasi
kinerja pembangunan, identifikasi permasalahan, hambatan dan tantangan serta mengacu pada isu strategis pembangunan wilayah,
maka isu strategis yang dapat menjadi bahan
perumusan
kebijakan
utama (core
policy) pembangunan, antara lain sebagai berikut :
1. Pembangunan sumber daya manusia.
2. Reformasi birokrasi dan tatanan pemerintahan.
3. Penguatan struktur perekonomian daerah.
4. Pengembangan infrastruktur kewilayahan dan tata ruang.
5. Pengendalian degradasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
6. Pembangunan kehidupan sosial, politik dan budaya yang demokratis.
Adapun
untuk arah kebijakan
pembangunan daerah ditujukan
untuk penguatan perekonomian masyarakat dalam kerangka pengentasan kemiskinan
dan
peningkatan
kualitas hidup masyarakat, revitalisasi pertanian dan kelautan, pengembangan agrobisnis dan agroindustri serta industri
non-agro dan
perdagangan, pariwisata
dan
pengembangan seni dan budaya daerah, perluasan
kesempatan lapangan
kerja, peningkatan aksebilitas dan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, pembangunan infrastruktur wilayah, rehabilitasi dan konservasi lingkungan serta penataan
struktur pemerintah daerah dengan
didukung oleh
pengembangan
kehidupan sosial dan
budaya masyarakat yang
demokratis menuju masyarakat yang madani.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan
dilaksanakan
untuk mewujudkan visi. Misi berfungsi sebagai
pemersatu gerak,
langkah
dan
tindakan nyata bagi segenap komponen
penyelenggara pemerintahan tanpa mengabaikan mandat yang diberikannya. Dalam mengantisipasi kondisi dan
permasalahan yang ada serta memperhatikan tantangan
ke depan dengan
memperhitungkan peluang yang dimiliki, untuk mencapai masyarakat Kabupaten
Aceh Timur yang mandiri dalam ekonomi, adil dalam budaya dan demokratis dalam politik dengan didasari Ridha Allah
SWT, maka rumusan
Misi Bappeda Aceh Timur dalam rangka pencapaian visi 2014 ditetapkan dalam empat Misi, yaitu:
- Membangun kualitas sumber daya manusia yang berlandaskan nilai agama, sosial dan budaya sesuai kearifan lokal
- Mengembangkan ekonomi kerakyatan berbasis agrobisnis, agroindustri dan pariwisata disertai pengembangan seni dan budaya daerah.
- Meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas infrastruktur wilayah sesuai dengan daya dukung lingkungan dan fungsi ruang.
2.3 Fungsi
Adapun beberapa fungsi kerja Bappeda adalah:
- Bappeda mempunyai fungsi penyelenggaraan penelitian dibidang pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan, dalam rangka pengembangan pembangunan secara umum.
- Penyusunan pola dasar pembangunan daerah.
- Penyusunan repelita daerah.
- Penyusunan program tahunan daerah
- Pelaksanaan kerjasama penelitian dan perencanaan pembangunan daerah dengan lembaga perguruan tinggi dan lembaga lain baik pemerintah maupun swasta.
- Pengkoordinasian, perumusan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Pemantauan dan evaluasi, penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.
- Penyelenggaraan tugas pembantuan.
- Pengelolaan kesekretariatan dan urusan rumah tangga Bappeda.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan.
Comments
Post a Comment